Home Perihal UMK Bagaimana Syarat UMKM Menjadi Resmi Hadir di Mata Hukum?
Perihal UMK

Bagaimana Syarat UMKM Menjadi Resmi Hadir di Mata Hukum?

Share

Saya baru mulai jualan online kecil-kecilan, omset belum besar. Apa saya perlu bikin izin resmi dulu agar usaha saya dianggap legal?


Ringkasan Jawaban

Iya, sangat disarankan mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Prosesnya sederhana dan bisa dilakukan melalui pemerintah kecamatan atau OSS (Online Single Submission). IUMK menjadi bukti legalitas usaha dan akan mempermudah akses pembiayaan, pelatihan, hingga program bantuan pemerintah.


Jawaban Lengkap

Dasar Hukum

Pengaturan legalitas UMKM terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, teknis penerbitan izin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang kemudian terintegrasi ke sistem OSS (Online Single Submission).


Mengapa IUMK Penting

IUMK adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha Anda telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Dengan IUMK, pelaku UMKM mendapatkan:

  1. Kepastian hukum — usaha Anda tidak dianggap ilegal walaupun dijalankan dari rumah atau secara online.
  2. Akses pembiayaan — banyak bank dan lembaga keuangan mensyaratkan IUMK untuk pengajuan kredit atau KUR (Kredit Usaha Rakyat).
  3. Akses pelatihan dan pendampingan — program pemerintah dan lembaga swasta biasanya hanya terbuka untuk usaha yang sudah memiliki legalitas.
  4. Kemudahan ekspansi usaha — jika suatu saat ingin memiliki cabang atau mengikuti tender, IUMK menjadi syarat administratif penting.

Proses Pengurusan IUMK

Sesuai Pasal 6 PP No. 98 Tahun 2014, IUMK diterbitkan oleh camat atau pejabat yang ditunjuk. Saat ini, prosesnya sudah terintegrasi dengan OSS sehingga Anda bisa mengurusnya secara online. Persyaratan umum meliputi:

  • KTP pemilik usaha
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Formulir pendaftaran yang diisi
  • Foto tempat usaha (opsional, tergantung daerah) cabang atau mengikuti tender, IUMK menjadi syarat administratif penting.

Waktu penerbitan biasanya sangat cepat, bahkan bisa selesai dalam 1 hari kerja jika berkas lengkap.


Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2008:

  • Usaha Mikro: kekayaan bersih ≤ Rp50 juta, atau hasil penjualan tahunan ≤ Rp300 juta.
  • Usaha Kecil: kekayaan bersih > Rp50 juta s.d. Rp500 juta, atau hasil penjualan tahunan > Rp300 juta s.d. Rp2,5 miliar. daerah) cabang atau mengikuti tender, IUMK menjadi syarat administratif penting.

Dengan mengetahui kategori usaha Anda, proses perizinan akan lebih tepat sasaran.


Kesimpulan

Meskipun omset Anda belum besar, membuat IUMK adalah langkah penting untuk melindungi usaha Anda secara hukum dan membuka peluang lebih luas di masa depan. Prosesnya mudah, cepat, dan biayanya gratis di sebagian besar daerah.


Referensi Pasal

  • Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2008 – Kriteria Usaha Mikro dan Kecil
  • Pasal 6 PP No. 98 Tahun 2014 – Mekanisme penerbitan IUMK
  • Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2008 – Hak UMKM mendapatkan perlindungan hukum mengikuti tender, IUMK menjadi syarat administratif penting.

Bingung soal masalah hukum? Ingin konsultasi dengan ahli tanpa ribet? MyKonsul hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan hukum Kamu. Gabung sekarang di MyKonsul dan dapatkan solusi hukum terpercaya!

Related Articles

Membangun UMKM Digital: Panduan Lengkap bagi Usaha Kecil Menuju Era Digital

Pendahuluan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah lama menjadi denyut nadi...

UMK dan Agenda Reformasi Regulasi: Langkah Terbaru dalam Penguatan & Akselerasi

Pendahuluan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Tahun...

Transformasi Regulasi UMK: Jalan Menuju Ekosistem yang Lebih Aklimatis

Pendahuluan Sektor UMK terus menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia. Tahun 2025 menandai...

Memahami Aspek Hukum UMK: Regulasi, Penetapan, dan Penegakannya

UMK merupakan bagian penting dalam sistem pengupahan di Indonesia. Artikel ini membahas...